Siregar, Dame (2014) Analisis proses tolaq dalam Islam. Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 8 (2). pp. 235-268. ISSN 2442-6997
|
Text
Dame Siregar.pdf Download (809kB) | Preview |
Abstract
Penyebab kebolehan perceraian dari suami adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga, moral dan moral yang krisis, perzinahan, pernikahan tanpa cinta, berlarut-larut perselisihan, parmanen sakit, penjara 5 tahun ke atas, tidak mampu melakukan hubungan suami-istri, tandus istri, tidak mampu menerapkan hukum Allah SWT, istri orang fasik. Talak Khula penyebab lainnya bolehnya suami antar mendapat hukuman penjara selama 5 tahun ke atas, dan istri tidak bisa menunggu pemisahan, suami tidak memberikan nafkah kepadanya, suami terbuang tugas sebagai suami, istri pemukulan, suami dari perzinahan , impotensi, parmanen sakit, tidak mampu melaksanakan hukum Allah SWT. Proses ini dimulai, niat yang tulus bahwa setelah perceraian masih silaturahmi yang baik baik dan keluarga mereka, jika nusyuz istri kemudian menyarankan, jika tidak berubah tempat tidur kemudian terpisah, jika tidak sadar hukum kemudian menembak tanpa jejak sifat mendidik, jika tidak berubah untuk menyampaikan ke Hakam dari suami dan istri, jika tidak bergaul kemudian menyampaikannya ke pengadilan agama setempat untuk mendamaikan, maka mereka akan memproses rekonsiliasi untuk mediasi, jika tidak bergaul lagi, kemudian menunggu istri menstruasi dan kemudian membersihkan talak penurunan di depan Pengadilan Agama dengan bukti keluar surat cerai dan menyaksikan dua saksi.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012807 Talaq & Khulu' (Divorce) |
Depositing User: | Yusri Fahmi |
Date Deposited: | 09 Oct 2017 03:25 |
Last Modified: | 14 Aug 2019 23:58 |
URI: | http://repo.uinsyahada.ac.id/id/eprint/41 |
Actions (login required)
View Item |