Harahap, Ikhwanuddin (2014) Elemen-elemen hukum Islam dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 8 (2). pp. 331-345. ISSN 2442-6997
|
Text
Ikhwanuddin Harahap.pdf Download (424kB) | Preview |
Abstract
Islam adalah agama yang komprehensif yang mengatur semua aspek kehidupan manusia. Ini menyangkut tentang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan juga kehidupan keluarga. Dalam perspektif Islam, keluarga adalah rumah aman untuk semua anggota keluarga. Namun pada kenyataannya, keluarga dapat menjadi "neraka" bagi anggota keluarga; seperti suami, istri dan anak-anak. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar kekerasan yang dilakukan oleh suami kepada istri. Di Indonesia, para korban kekerasan di dalam kehidupan keluarga tidak mengekspos kekerasan. Kasus kekerasan yang dalam kehidupan keluarga membuat pemerintah mengatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ini membatasi semua jenis kekerasan yang dalam keluarga, kekerasan yaitu fisik seperti pemukulan, menampar, menendang, menggigit, perkosaan, dll. Kekerasan fisik non seperti intimidasi, ancaman, teror, dll. Artikel ini mencoba untuk menggambarkan Islam malaikat hukum pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law |
Depositing User: | Yusri Fahmi |
Date Deposited: | 09 Oct 2017 03:16 |
Last Modified: | 14 Aug 2019 23:54 |
URI: | http://repo.uinsyahada.ac.id/id/eprint/39 |
Actions (login required)
View Item |